Tujuh Expert Besar dari Fakultas Kedokteran — termasuk dari FK UI, UGM, Unair, Unhas, USU, Unpad, dan UB– menggelar diskusi small gratis untuk menyuarakan keberatan terhadap pengambilalihan Kolegium Dokter Indonesia oleh pemerintah melalui konsil kesehatan yang baru.
Apa yang Mereka Kritisi?
- Intervensi Pemerintah
Para expert besar menolak perubahan penguasaan Kolegium dari organisasi profesi ke Kemenkes/Konsil Kesehatan Indonesia (KKI). Mereka khawatir langkah ini akan menghilangkan otonomi ilmiah dan profesionalisme dokter. - Mutasi Dokter & Dampaknya
Banyak dokter senior yang juga merupakan pengajar di FK telah dipindahkan, mengakibatkan gangguan di rumah sakit pendidikan. Langkah ini dianggap merusak kesinambungan dalam pendidikan kedokteran. - Risiko Penurunan Kualitas
Para profesor memperingatkan bahwa tanpa keberadaan Kolegium yang bebas dari pengaruh eksternal, kualitas spesialis dan dokter yang terlatih akan menurun, berpotensi membahayakan keselamatan pasien.
Suara Tegas dari Akademisi:
- Prof Djohansjah Marzoeki (Unair) : “Kolegium kedokteran harus otonom dan independen … tidak dapat diintervensi oleh negara”.
- Prof Endang Sutedja (Unpad) : “Menkes mengambil alih desain dan pengelolaan pendidikan tenaga medis tanpa partisipasi akademisi”.
- Prof Wisnu Barlianto (UB) : “Peralihan ke Kemenkes melalui PP 28/2024 akan melemahkan kualitas pendidikan spesialis”.
- Ahli Besar UNHAS & AS : Mengingatkan bahwa pengambilalihan kolegium dilakukan dengan transparansi very little, yang berisiko menciptakan kesenjangan kompetensi Klinik-Ilmiah.
Reaksi Kemenkes
Pemerintah melalui staf ahli Menkes menyatakan bahwa pengaturan ini sesuai dengan UU Kesehatan 17/2023 dan dianggap “hanya menegaskan koordinasi”, bukan pengambilalihan. Namun, para kritikus menilai ini sebagai bentuk intervensi yang melemahkan lembaga profesi.
Kenapa Ini Penting untuk Kita?
- Kualitas Dokter & Spesialis : Independensi kolegium erat kaitannya dengan mutu pendidikan, etika, dan pelayanan kepada pasien.
- Fungsi Akademik & Klinik : Perguruan tinggi harus tetap memiliki suara dalam merancang kurikulum dan pelatihan dokter spesialis.
- Transparansi Kebijakan : Keterlibatan pendidikan, profesi, dan negara perlu seimbang, bukan monopoli oleh satu pihak.
Kesimpulan Singkat
| Masalah utama | Ringkasan |
| Akuisisi Collegium | Berada di bawah Kemenkes/KKI melalui UU 17/2023 dan PP 28/2024 |
| Reaksi Akademisi | Fakultas dari UI, UGM, Unair, Unpad, Unhas, USU, dan UB menentang perubahan ini |
| Risiko & Dampak | Menjaga independensi demi mempertahankan mutu pendidikan dan pelayanan |
| Standar UU & Pemerintah | Pemerintah mengklaim proses yang legal dan koordinatif; akademisi menyebut ini sebagai intervensi |